Masih Polisi Aktif, Pengacara Novia: Randy Mendapat Perlakuan Istimewa

Mojokerto - Anggota Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari Ansorul Huda S.H., M.H mengatakan mengikuti dengan seksama proses hukum yang saat ini berjalan terhadap Randy Bagus Hari Sasongko (21). 

Pihaknya memperhatikan dengan seksama upaya banding yang dilakukan oleh Bripda Randy terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 


"Kami juga memperhatikan proses pidana yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Mojokerto, " ungkap Ansorul saat ditemui di PN Mojokerto, Rabu (2/3/2022). 

Tim Advokasi sendiri menghormati upaya hukum yang diambil sebagai bagian dari hak hukum Bripda Randy. Namun, Tim Advokasi mengingatkan POLRI, khususnya Komisi Banding Kode Etik Polri yang nantinya akan memeriksa dan memutus permohonan Banding, agar dalam putusannya menguatkan putusan yang telah dibuat oleh Komisi Kode Etik Polri yang telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 


"Kami merasa perlu mengingatkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Bripda Randy merupakan tindakan yang secara nyata merusak kehormatan profesi POLRI dan pada saat bersamaan, merusak nama baik institusi POLRI, " ujar Ansorul. 

Demikian pula dalam proses hukum pidana yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Tim Advokasi menghargai setiap upaya pembelaan yang dilakukan oleh Bripda Randy maupun penasehat hukumnya. Namun demikian, Tim Advokasi mengingatkan, baik bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar benar-benar bekerja keras menghadirkan keadilan bagi Novia, begitu pula keadilan untuk keluarga dan sahabat-sahabat Novia. 

Meskipun Tim Advokasi menyayangkan pasal yang didakwakan dalam perkara ini “hanyalah” pasal terkait aborsi, namun baik JPU maupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini harus mengingat bahwa rangkaian peristiwa dalam perkara ini berujung pada tragedi tragis berupa kematian Novia. 

"Setinggi apapun tuntutan dan vonis bagi Bripda Randy, pada waktunya, ia akan bebas dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga. Sementara, Novia sudah tidak dapat lagi kembali dan berkumpul dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya, " ucapnya dengan nada empati. 

Novia yang sudah tiada, tak lagi bisa berbicara, meminta pertanggungjawaban dan tak juga mampu membela diri. Dirinya berharap JPU maupun Majelis Hakim memberikan keadilan ditegakkan bagi Novia. 

Selanjutnya, terkait dengan penahanan Bripda Randy saat ini dititipkan di Polres Mojokerto, Tim Advokasi mendesak agar dilakukan penahanan di LP Mojokerto. Sama dengan sebagian besar terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan. Pemindahan lokasi penahanan ini harus semata-mata untuk menunjukkan adanya persamaan dimuka hukum. 

"Jika terdakwa dalam perkara lain ditahan di LP Mojokerto,maka untuk adanya kesamaan dimuka hukum, Bripda Randy juga harus ditahan di LP Mojokerto," tutur Ansorul

Penahanan Bripda Randy di Polres Mojokerto memberikan kesan yang sulit dibantah bahwa Bripda Randy diistimewakan dibandingkan Terdakwa lainnya terkait dengan statusnya yang masih menjadi anggota POLRI aktif. 

"Tim Advokasi mengingatkan bahwa pengistimewaan yang demikian justru melahirkan rasa ketidakadilan baru, khususnya bagi keluarga, sahabat dan masyarakat umum yang menunggu hadirnya keadilan dalam perkara ini, " tegas Ansorul.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال