Bontang – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim kembali pengukuran kapal di Kota Bontang dalam rangka untuk memberikan status hukum kapal bagi nelayan yang diselenggarakan di PPI Tanjung Limau, Kamis (25/5/2023). Hal itu diungkapkan oleh Aspiany Kabid Pengendalian Penangkapan Ikan DKP Provinsi Kaltim.
Ia mengatakan, pengukuran kapal tersebut DKP Pemprov Kaltim bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bontang dan Dinas Perikanan Kota Bontang. Fasilitas pengukuran dan penerbitan pas kecil kapal penangkap ikan di bawah Gross tonnage (GT) 7 tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Tetapi ini diinisiasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim. Kegiatan ini bermanfaat untuk memberikan status hukum kapal bagi nelayan,” ungkapnya di lokasi pengecekan kapal.
Aspiany menjelaskan pengukuran kapal bertujuan mendapatkan pas kecil yang merupakan dokumen legalitas kepemilikan kapal yang juga sebagai dokumen kebangsaan kapal. Pas kecil juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan solar bersubsidi.
“Jadi mereka (nelayan) beraktivitas itu diakui negara, selama ini ilegal. Keuntungannya ke depan mereka mendapatkan bantuan seperti alat tangkap, kapal, mesin dan BBM bersubsidi,” ucapnya.
Tak hanya itu, ketika semislanya terjadi insiden saat melakukan aktivitas nelayannya seperti ditabrak oleh ponton atau kapal-kapal besar. Nelayan yang bersangkutan dapat meminta ganti rugi lantaran pada dasarnya sudah terdaftar dan diberikan izin untuk melakukan aktivitas nelayannya.
“Dan harapan dengan adanya ini semua nelayan yang ada di Kaltim harus berizin karena ilegal fishing itu bukan dari penangkapan tapi dari status kapalnya. Karena kapalnya ilegal sudah jadi otomatis hasil penangkapannya pun ilegal,” tuturnya.
Berdasarkan dengan program Gubernur Kaltim Isran Noor pada tahun 2023 yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2020 untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut harus berdasarkan kepada kapal yang memiliki dokumen izin. Menurutnya dengan adanya pas kecil atau dokumen berizin yang lengkap para nelayan juga memiliki manfaat lain dan dapat terlindungi.
“Manfaatnya sangat banyak untuk nelayan disamping untuk perekomian ketika mereka meninggalkan untuk melaut aktivitas mereka tenang dan damai karena mereka dilindungi oleh asuransi. Ini sebagai perlindungan bagi nelayan. Ini Perlindungan kami dari sisi hukum yang ilegal menjadi legal,” tutupnya.
Informasi tambahan dalam kegiatan tersebut sebanyak 38 kapal akan melakukan pengukuran namun diketahui ada penambahan kapal yang berkisaran 50 kapal.
Artikel DKP Kaltim Lakukan Pengukuran Kapal Nelayan Bontang pertama kali tampil pada GOnews.id.