Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri, menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) ke-5. Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Minggu (21/5/2023).
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya hukum dan hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum.
Politisi Nasdem tersebut sangat peduli terhadap pengetahuan hukum masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang memiliki pemahaman yang baik tentang hukum akan dapat melindungi diri mereka sendiri, serta memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih efektif.
“Ya, hari ini kami mengadakan sosper tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Supaya masyarakat faham tentang hukum,” ungkap Zuhri di lokasi.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa, pekerja, dan ibu rumah tangga. Antusiasme masyarakat terlihat jelas sejak awal acara. Mereka terlihat aktif mengikuti setiap pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber utama, Rahmanullah, seorang pengacara berpengalaman di Samarinda.
Rahmanullah sebagai narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai hak-hak dan kewajiban warga dalam hal bantuan hukum. Ia menyoroti pentingnya pengenalan dan pemahaman terhadap peraturan daerah tersebut guna melindungi diri dan memperoleh bantuan hukum yang sesuai.
Dalam sosialisasi ini, masyarakat diajak untuk mengenal lebih dalam tentang prosedur pengajuan bantuan hukum, kriteria penerima bantuan hukum, serta hak dan tanggung jawab pengguna bantuan hukum. Selain itu, mereka juga diberikan informasi mengenai lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum di wilayah Samarinda.
Zuhri berharap bahwa melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan merasa terbantu dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ia juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan peraturan daerah ini dengan sebaik-baiknya dan menjadikan pengetahuan hukum sebagai alat untuk melindungi diri dan memperjuangkan keadilan.
Acara sosialisasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat dapat mengajukan pertanyaan terkait hal-hal yang belum jelas.
Zuhri mengapresiasi antusiasme dan partisipasi aktif masyarakat dalam sosialisasi ini.Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hukum semakin meningkat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam akses terhadap bantuan hukum dan meningkatkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Artikel Gelar Sosper, Zuhri Ajak Masyarakat Samarinda Melek Hukum pertama kali tampil pada GOnews.id.