Ketua DPRD Kaltim Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Warga Sambut Antusias

Kukar – Suasana Balai Pertemuan Umum Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara semarak. Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, melakukan kunjungan ke desa ini untuk menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum kepada warga yang membutuhkannya.

Acara sosialisasi yang dihadiri oleh hampir 200 orang warga ini tidak hanya menjadi momen untuk berkomunikasi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga desa untuk menyampaikan berbagai masalah yang tengah dihadapi mereka. Dalam sesi tanya jawab yang digelar, warga mengutarakan permasalahan terkait hukum, infrastruktur, kesehatan, dan politik suksesi Kukar Satu.

Salah satu warga, Sudirman dari RT 10 Desa Loa Janan Ulu, mengungkapkan apresiasinya terhadap kehadiran Hasanuddin Mas’ud. Ia berharap Hasanuddin Mas’ud maju dalam kontestasi politik di Kukar Satu.

“Kami berterima kasih dengan kehadiran Pak Hasanuddin Mas’ud ke desa kami. Kami berharap Bapak nanti maju ke kukar satu,” ujar Sudirman.

Hasanuddin Mas’ud tidak datang sendirian, ia ditemani oleh tim ahli bidang hukum, yaitu Saud Marisi Purba, Mangara M. Goltom, dan Agus Shalim. Selain itu, turut hadir pula Kepala Desa Supariyo, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Drs Biyadi S Bintoro SAg, serta anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Partai Golkar, Johansyah.

Dalam sosialisasi tersebut, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan tentang program Bantuan Hukum yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setelah diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2019. Sebagai anggota dewan, ia dan rekannya bertanggung jawab untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat.

“Bantuan hukum ini diberikan kepada masyarakat secara gratis. Tidak dipungut biaya. Jadi, kalau ada yang punya masalah hukum, pemerintah wajib membantu warga secara gratis,” ungkap Hasanuddin Mas’ud yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara.

Namun, warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki identitas yang jelas sebagai warga Kalimantan Timur yang terbukti melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh kabupaten atau kota di wilayah tersebut.

Layanan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim tidak hanya terkait dengan masalah hukum pidana, tetapi juga meliputi masalah hukum perdata, PTUN, hak waris, serta sengketa di peradilan agama.Dalam forum sosialisasi ini, warga pun menyampaikan beragam permasalahan hukum yang dihadapi, salah satunya adalah kasus nikah siri yang masih banyak terjadi di desa tersebut.

Dalam konteks ini, warga mengeluhkan bahwa karena nikah siri tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), mereka mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan seperti Akte Kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK).

Dampaknya, anak-anak mereka menghadapi kesulitan dalam masuk sekolah serta mengakses berbagai layanan penting lainnya.Selain itu, warga juga mengungkapkan keprihatinan terkait masalah perlindungan lingkungan di desa mereka. Kehadiran tambang batu bara di sekitar desa telah menyebabkan investor merampas tanah warga secara paksa.

Akibatnya, banyak warga yang kehilangan sumber penghidupan karena tidak lagi memiliki lahan pertanian dan terpaksa menganggur.Hasanuddin Mas’ud dan tim ahli hukumnya, Saud Marisi Purba, dengan penuh antusias menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan oleh warga.

Mereka menekankan bahwa warga yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi DPD Partai Golkar Kukar atau langsung ke DPD Partai Golkar Kaltim. Partai Golkar siap membantu masyarakat dalam menjembatani akses mereka terhadap bantuan hukum.

Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga tentang hak-hak mereka dan memberikan solusi bagi permasalahan hukum yang dihadapi.

Hasanuddin Mas’ud berkomitmen untuk terus mendukung dan memperjuangkan keadilan hukum serta kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur.

Dengan semangat kebersamaan dan komunikasi yang terjalin antara wakil legislatif dan warga desa, diharapkan bahwa sosialisasi ini akan memberikan manfaat konkret bagi masyarakat Loa Janan Ulu dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap bantuan hukum bagi warga yang membutuhkannya.

Artikel Ketua DPRD Kaltim Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Warga Sambut Antusias pertama kali tampil pada GOnews.id.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال