Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

Samarinda – Polresta Samarinda kembali mencatatkan keberhasilan dengan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum mereka. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (13/06/2023), petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RR (39 tahun) beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli, S.IK., M.H., M.Si, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul 21:50 WITA. Anggota Unit Opsnal PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan orang atau perempuan yang diperkerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu hotel di Samarinda.

“Penyelidikan dilakukan oleh anggota Opsnal Unit PPA Polresta Samarinda setelah mendapatkan informasi mengenai adanya TPPO di wilayah tersebut,” ungkap Kombes Pol. Ary, Selasa (13/6/2023).

Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan nomor WhatsApp yang diduga digunakan oleh tersangka. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi layanan jasa PSK dengan harga Rp600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah). Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas langsung menghadapkan tersangka kepada korban di kamar hotel.

“Korban kemudian menerima uang tunai sebesar Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) serta melakukan transfer sejumlah Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada PSK atas permintaan tersangka melalui pesan WhatsApp di lokasi kejadian. Begitu tiba di tempat kejadian, anggota Opsnal PPA dan Opsnal Jatanras segera mengamankan tersangka beserta korban ke Kantor Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku TPPO ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas tindak pidana TPPO yang merugikan masyarakat dan melindungi hak asasi manusia.

Artikel Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang pertama kali tampil pada GOnews.id.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال