Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi. Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi [...]
Artikel Perpres Distribusi Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Diterbitkan Jokowi pertama kali tampil pada GOnews.id.
http://dlvr.it/T9yqZR
Artikel Perpres Distribusi Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Diterbitkan Jokowi pertama kali tampil pada GOnews.id.
http://dlvr.it/T9yqZR