Mojokerto - Ketua Lembaga Falakiyah PCNU Kabupaten Mojokerto Syamsul Ma'arif, SH memastikan tanggal 1 Ramadhan 1443 H tetap berpedoman rukyatul hilal bil fi'li (melihat hilal secara langsung). Hilal terlihat atau tidak belum bisa dipastikan karena pelaksanaan Rukyatul hilal bil fi'li baru akan dilaksanakan tanggal 1 April 2022.
"Istikmal atau tidak, jg belum bisa dipastikan karena Keputusan Ikhbar NU nunggu hasil rukyatul hilal bil fi'li, Jum'at petang 29 Sya'ban 1443 H / 1 April 2022. Sebab NU berpedoman pd hasil Rukyatul Hilal bil fi'li, bukan Wujudul Hilal maupun Imkanurkyat," ungkap Gus Ma'arif yang juga Ketua Badan Hisab Rukyat Kemenag Kabupaten Mojokerto kepada satukanal.com, Kamis (31/3/2022).
Gus Ma'arif juga menegaskan akan menolak rencana Kementerian Agama (Kemenag) RI memberlakukan kriteria imkanur rukyat Neo-MABIMS (Musyawarah Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Seperti Musyawarah Alim Ulama PWNU Jatim di Ponpes Sunan Bejagung,Tuban, Kamis (30/3/2022) telah menghasilkan sejumlah keputusan penting di antaranya tentang imkanur rukyat.
"Imkanur rukyah adalah pertimbangan kemungkinan terlihatnya hilal.
Imkan itu bukan rukyat tapi mirip hisab. Imkan itu perkiraan umumnya (urf) standart dengan pertimbangan kebiasaan sehingga pasti ada kemungkinan berubah. Imkan itu ibarat memperkirakan kebiasaan anak perempuan haid tanggal sekian, bisa jadi bergeser. Kenapa? ya karena imkan tersebut," tegas Gus Ma'arif yang juga menjabat Wakil Ketua Lembaga Falakiyah PWNU Jawa Timur.
Secara praktis, imkanur rukyat itu untuk menjembatani metode rukyat dan metode hisab dalam menentukan awal bulan sesuai kalender hijriah. Neo-MABIMS Yakni, tinggi hilal 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat. Sebelumnya, hanya 2 derajat.
Seperti diketahui, Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab sudah menetapkan awal Ramadan tahun ini jatuh pada Sabtu atau 2 April.
Sedangkan NU menggunakan metode rukyat dan masih akan rukyatul hilal pada Jumat sore (1/4/2022).
Biasanya setelah itu Kemenag mengadakan sidang isbat untuk memutuskan awal puasa. Kabarnya, pemerintah melalui Kemenag RI mengacu kesepakatan Neo-MABIMS tersebut.
"Kami Memohon kepada PBNU untuk menunda pemberlakuan kriteria imkanur rukyah neo-MABIMS karena belum masifnya sosialisasi, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam,’’ terangnya.