Mojokerto - Kepala seksi pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Mojokerto Mahmudah Istiqomah mengatakan, insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk pelaku UMKM akan
diberikan secara gratis dengan omzet 500 juta per tahun. PPh final tersebut diberikan permanen sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal itu ia sampaikan di sela-sela kegiatan Bisnis Delevment Servis (BDS) di lantai III KPP Kabupaten Mojokerto, Senin (21/3/2022).
"Dengan adanya UU HPP, pelaku UMKM dengan omzet Rp 500 juta per tahun tidak akan diterapkan tarif PPh 0,5 persen alias bakal dibebaskan pajak, kabar ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat," ungkap Istiqomah kepada satukanal.com di tempat.
Pembebasan tarif PPh final pelaku UMKM dengan omzet Rp 500 juta/tahun akan diatur dalam aturan khusus, yang menjadi aturan turunan dari UU HPP. Aturan tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam hal ini berbeda dengan PMK 3 Tahun 2020 (yang) diberikan karena respons terhadap Covid-19. Dalam UU HPP fasilitas yang diberikan pada pelaku UMKM ini malah jadi permanen karena sudah diatur UU.
"Ini merupakan komitment Direktorat jenderal pajak terhadap pelaku UMKM di Kabupaten Mojokerto, kami berharap pelaku UMKM bisa tumbuh dan berkembang," ucapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, aturan tersebut membebaskan pelaku UMKM dari penghasilan yang dikenakan pajak jika pendapatannya kurang dari Rp 500 juta per tahun. Bila lebih dari itu, maka pemerintah baru menarik pajaknya. Pihaknya juga menyediakan display khusus UMKM Kabupaten Mojokerto.
"Kami sediakan untuk pelaku UMKM di pojok layanan pajak mendisplay produknya. Mereka bisa menyertakan kartu nama dan sosmednya. Nanti pengunjung pajak bisa menghubungi penjual langsung," tuturnya.
Sementara itu ketua Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (HIPEMIKA) Kabupaten Mojokerto Nashrullah Hasin berharap pelaku UMKM tidak takut mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dirinya berharap kegiatan BDS ini dapat mengedukasi pelaku UMKM tentang taat Pajak.
"Program KPP Pratama, khusus pengembangan dan pelayanan pelaku UMKM. Selama ini pelaku UMKM memiliki kesan mengurus SPT seperti pada umumnya. Berkesan pada umumnya mengurus SPT menakutkan. Tapi saat ini antusiasme pelaku UMKM bagus, " terangnya.
Saat ini sebanyak sudah ada 120 pelaku UMKM yang tergabung dalam HIPEMIKA. Dalam kegiatan ini setidaknya ada 40 anggota yang aktif mengikuti DBS.
"Kami selalu pelaku UMKM dapat memgambil manfaat dari DBS ini. Dengan cara seperti ini, kami lebih paham tentang pajak," tutupnya.