Rangkul UMKM, KPP Mojokerto Bagikan Tips Survive Saat Pandemi

Mojokerto - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Mojokerto menggelar Bisnis Delevment Servis (BDS) di lantai III KPP Kabupaten Mojokerto, Senin (21/3/2022). Kali ini KPP membagikan tips survive saat pandemi. Kepala seksi pelayanan KPP Kabupaten Mojokerto Mahmudah Istiqomah mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian KPP terhadap pelaku UMKM Kabupaten Mojokerto. 

Dalam kesempatan tersebut dirinya mensosialisasikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM akan diberikan secara gratis dengan omzet 500 juta per tahun. PPh final tersebut diberikan permanen sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

"Dengan adanya UU HPP, UMKM dengan omzet Rp 500 juta per tahun tidak akan diterapkan tarif PPh 0,5 persen alias bakal dibebaskan pajak, kabar ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat," ungkap Istiqomah kepada media ini di sela-sela kegiatan. 

Pembebasan tarif PPh final UMKM dengan omzet Rp 500 juta/tahun akan diatur dalam aturan khusus, yang menjadi aturan turunan dari UU HPP. Aturan tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dalam hal ini berbeda dengan PMK 3 Tahun 2020 (yang) diberikan karena respons terhadap Covid-19. Dalam UU HPP fasilitas yang diberikan pada UMKM ini malah jadi permanen karena sudah diatur UU. 

"Ini merupakan komitment Direktorat Jenderal pajak terhadap UMKM di Indonesia, khususnya di Kabupaten Mojokerto. Kami berharap UMKM bisa tumbuh dan berkembang," ucapnya. 

Lebih lanjut dia menuturkan, aturan tersebut membebaskan UMKM dari penghasilan yang dikenakan pajak jika pendapatannya kurang dari Rp 500 juta per tahun. Bila lebih dari itu, maka pemerintah baru menarik pajaknya. Pihaknya juga menyediakan display khusus UMKM Kabupaten Mojokerto. 

"Kami sediakan UMKM di pojok layanan pajak untuk mendisplay produknya. Mereka bisa menyertakan kartu nama dan sosmednya. Nanti pengunjung pajak bisa menghubungi penjual langsung," tuturnya. 

Usai kegiatan, Kepala seksi pemeriksaan, Purwoko berharap kepada UMKM bersama membangun untuk negri ini dengan pajak. Menurutnya, Pajak itu berkah. 

"Ini dari kita untuk kita, kita harus hilangkan stigma wajib pajak itu membebani. Pajak itu berkah," ucapnya. 

Klo tidak ada penghasilan tidak usah membayar pajak. Dirinya menghimbau kepada masyarakat khususnya UMKM jangan takut bayar pajak. 

"Kita harus senang bayar pajak. Kalau saya bayar pajak semakin tinggi, maka saya semakin dipercaya. Oo barangku laris, masakanku enak, barangku bagus, Kalau bayarnya besar rezekinya juga besar," bebernya. 

Pihaknya akan menfasilitasi pelaku UMKM untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Melaporkan tidaklah bayar, terakhir 31 Maret 2022.

"Sekarang kami juga melayani sistem online. Bagi yang belum kami akan membantu melalui offline di KPP Mojokerto," terangnya. 

Sementara itu ketua Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (HIPEMIKA) Kabupaten Mojokerto Nashrullah Hasin berharap pelaku UMKM tidak takut mengurus . Dirinya berharap kegiatan BDS ini dapat mengedukasi UMKM tentang taat Pajak.

"Program KPP Pratama, khusus pengembangan dan pelayanan UMKM. Selama ini pelaku UMKM memiliki kesan mengurus SPT seperti pada umumnya. Berkesan pada umumnya mengurus SPT menakutkan. Tapi saat ini antusiasme pelaku UMKM bagus, " terangnya. 

Saat ini sebanyak sudah ada 120 pelaku UMKM yang tergabung dalam HIPEMIKA. Dalam kegiatan ini setidaknya ada 40 anggota yang aktif mengikuti DBS. 

"Kami selalu UMKM dapat memgambil manfaat dari DBS ini. Dengan cara seperti ini, kami lebih paham tentang pajak," tutupnya. 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال