Tak Terima Dituduh Gila Kasun Pungging Laporkan Pendemo ke Polisi

Mojokerto - Perbuatan tidak menyenangkan terhadap Kepala Dusun (Kasun) Pungging Surono oleh Sumindar (Warga Pungging) semakin memanas. Kasus ini telah masuk ke meja kepolisian bahkan sudah masuk pada tahap penyelidikan.

Kuasa hukum Kasun Pungging, Akhmad Muklisin mengatakan telah melaporkan Sumindar dengan pasal 310 KUHP atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Mojokerto.

“Laporan kami ini merupakan yang kedua kalinya, laporan sebelumnya tidak ada tindaklanjut yang signifikan dari polres. Sehingga kita melaporkan kembali,” ungkap Muklisin kepada media ini, Kamis (21/4/2022).

Perkataan Sumindar yang memfitnah kliennya pernah mengidap gangguan jiwa dalam aksi demo 2020 lalu merupakan perbuatan melanggar hukum. Tidak hanya itu, Sumindar mengatakan Surono diduga menggelapkan dana kompensasi dari PT Supracor Sejahtera (SPS). Uang kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa itu yang terakumulasi selama lima tahun senilai total Rp 2 miliar.

“Semua fitnah yang dilayangkan tentang korupsi,semua tidak terbukti. Menyebut Kasun Surono pernah mengalami gangguan jiwa merupakan pencemaran nama baik, menyerang pribadi dan perbuatan tidak menyenangkan,” tegasnya.

Muklisin mendesak pihak kepolisian segera bertindak mengusut laporannya. Pasalnya, laporan pertama yang dilayangkan pada Desember 2020 lalu tidak ada tindaklanjut apapun dari kepolisian.

Lebih lanjut Muklisin mengatakan perkataan Sumindar, sangat tidak berdasar dan menyerang pribadi kliennya. Ia mencontohkan perkataan Sumindar jika Surono mengalami sakit jiwa sangat tidak masuk akal.

”Tudingan itu jelas menyerang pribadi dan sangat tidak pantas. Perlu diketahui jika pak Surono tidak pernah sakit jiwa,” terangnya. 

Menurut Muklisin status klien telah kembali aktif menjabat sebagai Kasun Pungging meski sempat non-aktif. Namun, ia juga mendesak kepada pihak kecamatan agar segera menerbitkan SK pengaktifan kembali.

"Berdasarkan berita acara pak Surono sudah aktif kembali namun harus diperkuat dengan adanya SK yang jelas,” pungkasnya. 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال