Sani Ancam Perusahaan di Samarinda Tidak Bayar THR Idul Fitri 1444 H

Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husen, mengancam akan mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H kepada karyawan mereka. Ancaman tersebut disampaikan usai rapat pimpinan DPRD di gedung DPRD Kota Samarinda, Jumat (31/3/2023).

Menurut Sani, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang menetapkan pemberian THR sebagai kewajiban bagi perusahaan.

Sani juga menambahkan bahwa pemberian THR merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya dianggap telah mengabaikan hak karyawan dan tidak berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional.

“Saya meminta kepada semua perusahaan di Kota Samarinda untuk tidak mengabaikan hak karyawan mereka. THR harus diberikan secara penuh dan tepat waktu. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, DPRD akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Sani.

Sani juga mengimbau kepada karyawan yang belum menerima THR untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang kalah. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPRD Kota Samarinda akan selalu memperjuangkan hak-hak karyawan.

Pengaturan pemberian THR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan atau lebih dalam satu tahun berhak atas THR. Besarnya THR minimal 1 (satu) bulan gaji atau upah. Peraturan tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 1444 H/2023 M bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Diharapkan dengan adanya peringatan dari DPRD Kota Samarinda ini, perusahaan-perusahaan di Kota Samarinda dapat mematuhi peraturan dan memberikan hak THR kepada karyawannya secara penuh dan tepat waktu.

Artikel Sani Ancam Perusahaan di Samarinda Tidak Bayar THR Idul Fitri 1444 H pertama kali tampil pada GOnews.id.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال