Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tengarong, Loa Kulu, dan Loa Janan Sektor 8 (BANKEU) pada tahun 2020. Kedua tersangka yang ditahan adalah AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara, dan S, penyedia barang atau kontraktor atau Direktur Utama PT. BAG.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Harli Siregar, SH.M Hum, mengungkapkan bahwa penahanan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah serah terima oleh tim penyidik. Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Asisten Pidana Khusus, Asisten Intelijen, dan Kepala Bagian Penerangan Hukum, Jumat (9/6/2023).
Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah yang diambil berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Adapun 2 tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah, AS Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Kemudian S Penyedia barang atau Kontraktor atau Dirut PT. BAG. “ujar Wakajati Kaltim Dr. Harli.
Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima bantuan keuangan (BAKEU) sebesar Rp. 13.500.000.000,- (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan Sektor 8 (BAKEU).
PT. BAG berhasil memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61,- (tiga belas miliar seratus empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah koma enam puluh satu sen). Pada tanggal 24 November 2020, kontrak ditandatangani oleh AS sebagai PPK dan S sebagai penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kerja.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, terutama terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana. Meskipun demikian, pembayaran prestasi pekerjaan tetap dilakukan 100%, seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp. 10.258.572.979,- (sepuluh miliar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Harli menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam upaya penegakan hukum yang tegas, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda.
Dr. Harli menjelaskan bahwa alasan penahanan tersebut adalah karena dikhawatirkan kedua terdakwa akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana serupa yang dapat merugikan kepentingan hukum. Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tergolong tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
“Terhadap 2 tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIA Samarinda, terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP)” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Tindakan tegas terhadap koruptor diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.
Pihak kejaksaan juga berjanji untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memberantas korupsi dengan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi yang mereka temui,” tandasnya.
Artikel Gila! Kejati Kaltim: Proyek 13 M, Rugikan Negara 10 M pertama kali tampil pada GOnews.id.