Mojokerto - Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro mememinpin sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (14/3/2022).
Sidang kali ini mengagendakan peresmian dan pengucapan sumpah janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Salah seorang Anggota Fraksi Golkar yang tutup usia, sehingga harus dilakukan PAW. Di tubuh fraksi Partai Golkar sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sisa masa jabatan periode 2019-2024. Pada kesempatan ini .H Madarai, SE. dilantik secara resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menggantikan Alm H Suwandi Kadir SE selama sisa masa jabatan yang ada.
"Sidang Kali ini pertama di Tahun 2022 ini. Kami sampaikan selamat kepada saudari H Madarai . yang resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Semoga dapat bekerja dengan baik,” ucapnya saat sambutan.
Lebih lanjut menurutnya, mengungkapkan bahwa penggantian anggota dewan ini merupakan bagian dari suatu proses politik. Mekanisme tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) ini telah diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD; dan juga peraturan KPU no 22 tahun 2010 tentang pedoman teknis persyaratan penggantian antar waktu anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Ketua DPRD, berharap Dewan yang baru dilantik dapat menyesuaikan diri dengan terus mempelajari dan mengikuti tata tertib dalam ketugasannya. Ayni Zuhro ini juga mengajak anggotanya untuk terus melaksankaan tugas demi masyarakat.
“Semoga kehadiran Bapak Madarai bisa mewarnai DPRD Kabupaten Mojokerto agar menjadi lebih baik, dan cepat beradaptasi dengan Dewan sejawat dan mekanisme yang ada. Sesuai harapan dan amanah,” imbuhnya.
Sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro turut mengungkapkan apresiasinya terhadap Alm H Suwandi Kadir Fraksi Golkar atas pengabdiannya selama menjabat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Alm H Suwandi Kadir dan Alm H Subandi atas kerja keras dan pengabdiannya selama menjadi DPRD Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan rapat paripurna kedua dengan agenda penetapan dan persetujuan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto berkaitan dengan penempatan ketugasannya.
Sidang paripurna kali ini disaksikan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Muhammad Al Barra (Gus Barra) serta Forpimda lainnya dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).