Mojokerto- Sidang pemeriksaan saksi - saksi dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto (PN), Selasa (15/3/2022). Sidang terbuka untuk umum, dimulai pukul 10.00 hingga pukul 15.30 WIB.
Kasapidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan hari ini.
Saksi pertama Samijo, kedua Ibunda Novia Fauzun Safaroh, ketiga Mamik Setyowati , keempat Ninik selaku Bu Kos Novia, kelima Badris Suyitno pegawai Hotel Arni, keenam Didik Eriyanto pegawai Hotel Kusuma Agro Wisata, dan ketujuh adalah teman sekelas Novia, Anika Yusdaliana.
Sementara itu, Pengacara Bripda Randy melakukan interupsi karena keberatan saksi merupakan pelapor bukan masuk dalam penyidikan. Ia berpendapat saksi harus diperiksa majelis hakim, berpendapat bahwa saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami dan mengetahui sama pula dengan saksi verbalisan dimana yg sebelumya penyidik boleh memberikan kesaksiannya.
Saksi pertama JPU menghadirkan penyidik Reskrim Polda Jatim, Samijo, memberikan keterangan dalam persidangan atas dugaan tindak pidana membantu atau menyuruh menggugurkan kandungan.
"Pada tgl 5 Desember 2021 kami menemukan tindak pidana membantu atau menyuruh berdasarkan berita viral di internet saat penemuan jenazah almarhum Novia dimakam ayahnya. Dari berita tersebut sekitar bulan Oktober 2021 Randy berkenalan di acara Distro Baju dan bertukar nomor HP. Kemudian, antara Randy dan Novia berpacaran. Kami tidak hanya mengetahui dari sosmed tapi juga handphone dr Novia dan Randy," Samijo didepan Majelis Hakim.
Setelah ada penyelidikan kemudian berita viral dan beberapa kali pihaknya memposting dan print cetak. Saksi juga menerangkan bahwa sebelumnya tidak ada aduan atau laporan sebelum kematian Novia dan berita viral.
Majelis hakim menanyakan terkait handphone iphone milik novia yang disita oleh Polres Mojokerto yang kemudian diserahkan kepada Polda Jatim.
Majelis hakim juga meminta 1 lembar tulisan dari Propam Polda Jatim dan 1 bendel screenshot percakapan whatsapp yang juga dari propam Polda Jatim.
Pengacara Randy menanyakan kepada saksi pertama, apakah saksi mengetahui kronologi lengkapnya.
Saksi memberikan jawaban kepada pengacara Randy sekitar 4 desember 2021 saksi mendapat cerita detail dari twitter, instagram dan laporan dari Propam.
Setelah itu pengacara Randy menanyakan bahwa terkait hasil visum. Saksi memberi keterangan bahwa hasilnya adalah meminum potasium.
Pengacara menanyakan terkait keaslian bukti tulis tangan Randy. Saksi memberikan keterangan foto tulisan tangan Randy di secarik kertas.
Pengacara juga menanyakan kenapa saksi sebagai pelapor juga sebagai penyidik. Dengan dasar pasal 1 KUHAP saksi menjalankan tupoksinya sebagai penyidik juga pelapor.
Setelah itu Pengacara menanyakan terkait kehamilan Novia, saksi memberikan keterangan bahwa kebenaran kehamilan berdasarkan dari hasil screenshot komunikasi whatsapp.
Sementara itu Bripda Randy menyanggah keterangan saksi pertama. Menurutnya, tulisan tangan itu dibuat sesudah bap di tahan di Polda Jatim. Dan juga saat di bap kriminal umum yang dilakukan di kode etik polda Jatim.
"Waktu itu saya pertama membuat di Polres Pasuruan kemudian tulisan tangan saya hilang tetapi saya disuruh menulis lagi, yang menyuruh kanit reskrim saya. Saat itu saya tertekan karena beliau pimpinan saya. Dan saya tidak tahu tulisan itu buat apa yang mulia," ucap Bripda Randy.
Randy Dua Kali Sujud di depan Ibunda Novia
Mojokerto - Agenda sidang pemeriksaan saksi - saksi dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, Selasa (15/3/2022) di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto (PN).
Kasapidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan hari ini.
JPU mengahadirkan saksi kedua, Ibunda Novia Fauzun Safaroh, bersama tante Novia, Bu Mamik dan teman kuliah Novia Anika diperiksa secara bersama dalam ruang persidangan.
Pengacara Randy keberatan jika saksi diperiksa secara bersamaan. Namun, Majelis hakim menjelaskan bahwa efektifitas waktu dalam kesaksian yang diberikan satu kesatuan. Kemudian majelis hakim mempersilahan ibunda almarhum Novia.
Majelis hakim menanyakan korban meninggal disebabkan oleh apa. Ibunda Novia memberikan keterangan bahwa Novia merupakan anak pertama, dan ditemukan meninggal bunuh diri dengan hasil visum meminum campuran racun.
Majelis hakim meminta ibunda Novia menjelaskan bagaimana Novia sebelum meninggal. Ibunda Novia ditelfon untuk segera pulang dan sudah banyak orang dan melihat Novia tergeletak di pusaran makan ayah Novia.
"Ketika Novia saya angkat saya peluk sudah sangat tercium bau dari racun potasium sianida. Karena sebelumnya sudah menyampaikan sangat depresi dan menyampaikan kalau memang dibeli sendiri secara online," ucap Ibunda Novia sedih dengan linangan air mata.
Menurutnya, Novia bercerita kepadanya sangat depresi. Novia juga mengakui kesalahannya di bulan November 2021 sebelum membeli potasium, Novia memang hamil dengan Randy. Novia juga dipaksa oleh orang tua Randy untuk menggugurkan kandungan itu karena Randy masih ingin berkarir.
"Karena hal itulah (ingin berkarir) Novia yang sedang hamil dipaksa untuk menggugurkan kandungannya. Randy sempat kerumah pada April tahun 2021," bebernya.
Pada tanggal 16 November ibunda Novia berusaha berkomunikasi dengan Randy melalui telfon dan Whatsapp. Namun tidak ada jawaban dari Randy. Pada bulan November 2021 puncak pertengkaran dari Randy dan Novia. Sekitar 6 November, Ibunda Novia ditelfon oleh ibu dan ayahnya Randy.
"Ada apa bu Novia kok melaporkan Randy ke Propam?. Saya hanya meminta maaf karena saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian ditelfon lagi laporannya sudah masuk lo bu gimana Novia kok lapor segala, Randy mau dipanggil propam ini," ungkap Ibunda Novia menirukan suara Ibu Randy dalam telepon.
Kemudian, Ibunda Novia dihubungi oleh ibunya Randy satu kali lagi. Pada saat telfon juga masih dengan pembahasan permasalahan yang sama.
Ibunda Novia tanya kepada Novia ada masalah apa ko melaporkan Randy. Novia malah berteriak menjerit dan mukul Ibunya. "Mama gatau apa-apa saya ingin menyelesaikan sendiri saja permasalahan ini," Jerit Novia (ditirukan Ibundanya) .
Ibunda Novia juga melihat Novia menerima telpon dari ibunya Randy, "Bajingan, aku kamu tipu. kamu mau bunuh aku,"ungkap Ibunda Novia menirukan percekcokan Novia dengan Ibunya Randy.
Ibunda Novia tidak mengetahui perbincangan apa antara Novia dengan Ibunya Randy. Pada saat itu juga ia pertama kali mengetahui bahwa Novia hamil.
Ibunda Novia memberikan keterangan bahwa Novia pernah mendatangi psikolog dan P2TP2A, juga LPPA Bina Annisa, dan ke psikolog lainnya. Ia menyampaikan hasil dari psikolog bahwa Novia mengalami depresi berat.
Menurutnya, Randy berjanji, bulan Agustus meminta untuk menikahi Novia. Namun, orang tua Randy menjanjikan akan menikahkan Randy dengan novia setelah kakak nya menikah. Tetapi tidak ada kepastian dari janji Randy tersebut. Ia tidak mengetahui kelanjutan hubungan Randy dan Novia.
"Saya mengetahui dari Anisa adiknya Novia, bahwa Novia kecewa dan sedang depresi," terangnya.
Masih kesaksian Ibunda Novia, Randy datang bersama kakak perempuannya, setelah adanya laporan ke propam. Pada saat Novia menemui Randy, Novia mengumpat bahwa Novia mau dibunuh oleh ayahnya Randy.
"Aku mau dibunuh oleh ayahnya anak ini, Awas ya Kalau sampai yang kamu kandung bukan anak Randy, saya bunuh kamu,"cerita Ibunda Novia emosional,menirukan ucapan Novia.
Pengacara Randy memohonkan izin kepada Randy untuk meminta maaf dan menyampaikan turut berduka cita. Randy memeluk ibunda almarhum novia dalam persidangan.
Pengacara menanyakan terkait kehamilan dan permasalahan dengan kakak tingkat kuliah Novia. Saksi membeberkan bahwa sempat Novia dilecehkan dengan kakak kelas dahulunya.
Pada saat skorsing sidang, Randy memohon izin kepada majelis hakim untuk berkomunikasi dengan Ibunda Novia. Numun, JPU menginterupsi bahwa permohonan permintaan maaf kepada saksi selaku ibunda almarhum terkait perbuatan Randy dapat mempengaruhi tuntutan JPU.
Majelis hakim tekankan maksud permohonan maaf Randy kepada bu fauzun. Randy bertujuan meminta maaf atas kehilangan novia.
Randy menyanggah bahwa; Pada tanggal 3 November 2021 diputuskan oleh Novia. Dan ia juga menyanggah kalau orang tuanya tidak memaksa dan tidak pernah berbicara (mengancam membunuh).
Penyebab Novia Hamil, Teman Dekat Novia Beberkan Kabar Ini
Mojokerto - Agenda sidang pemeriksaan saksi - saksi dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, Selasa (15/3/2022) di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto (PN).
Kasapidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan hari ini.
Selanjutnya giliran saksi ketiga yang merupakan tante Novia (Bu Mamik) memberikan keterangan dalam persidangan.
Menurut Bu Mamik, Novia pernah curhat kepadanya kalau novia sudah hamil 4 bulan dan dirayu rayu untuk disuruh menggugurkan dengan janji akan dinikahi. Novia juga berpesan kepada Bu Mamik bahwa jangan menceritakan hal tersebut kepada siapapun, karena malu.
Pada saat itu Novia juga menceritakan bahwa Randy merayu mengajak jalan jalan agar mau meminum obat penggugur kandungan tersebut. Novia juga bercerita bahwa dia stress dan tidak bisa menyelesaikan permasalahan.
Saksi keempat anika, memberikan keterangan bahwa mengenal terdakwa sejak tahun 2019. Pada saat main (mengunjungi) Novia. Ia kemudian bertemu dengan Randy di Caffe Kopi Youth.
Saksi keempat merupakan teman sekelas novia dan satu kos dengan Novia di jalan Kumis Kucing Malang. Menurutnya, kos tersebut khusus untuk perempuan. Saksi juga mengaku bahwa Novia sering curhat kepadanya.
"Pada april 2020, Saya tanya kepada Novia kepada bisa hamil, dia jawab kalau Randy tidak bisa mengontrol mengeluarkan sperma di luar kandungan,"ungkapnya.
Lebih lanjut menurutnya, Novia pernah bercerita melalui chat bahwa pernah menggurkan kandungannya bersama dengan Randy. Anika juga memberikan keterangan bahwa Novia pernah memberikan foto wajah novia tampak memegang testpack bergaris dua dan menunjukkan bahwa dia hamil.
"Ia juga menunjukkan menunjukkan foto perut sedang hamil, dengan memberi cantion hamil 4 bulan. Kemudian Novia juga bercerita bahwa dia menggurkan kandungannya lagi atau yang kedua kalinya," tuturnya.
Selain itu novia juga menyampaikan kepada saksi anike juga sempat dirayu randy untuk diajak jalan - jalan dan bertemu dengan kawan randy perempuan dari propam dengan maksud untuk mengambil pil tersebut, namun hal ini disanggah oleh randy bahwa randy tidak pernah bertemu dengan rekan perempuan dari propam tersebut.
Saksi kelima bu ninik, saksi keenam pak badris, dan saksi ketujuh pak didik. Diperiksa secara bersama di dalam persidangan.
Saksi kelima bu ninik memberikan keterangan bahwa sempat mengetahui terdakwa sekali pada saat datang ke kos karena kunci ketinggalan. Bu ninik sebagai pemilik kos di jl kumis kucing 35D dan kost tersebut adalah kost khusus perempuan.
Saksi mengaku bahwa novia pernah bercerita tentang randy sampai menangis sampai ditegur tetangga kos. Pada saat di garasi bersama dengan terdakwa novia tampak menangis.
Saksi menjelaskan bahwa sistem kebersihan di kos miliknya, dibantu oleh pembantunya. Pada saat itu sempat pembantu di kos tersebut berkata bahwa ada laki - laki yang masuk ke dalam kos Novia. Kemudian pembantu tersebut menemukan testpack di tempat sampah kering depan kamar Novia. Pembantu tersebut selalu bercerita kepada pemilik kos B Ninik secara langsung.
Kemudian dilanjutkan dengan saksi keenam, pak Badris selaku front office Hotel Arni di jalan Kaliurang dengan tarif mulai 160 /malam. Randi menginap sebanyak 3 kali di hotel Arni. Pertama 5 April, dan kedua 2 Maret dan 30 Juni.
Kemudian yang terkahir adalah saksi Didik dari Hotel Kusuma Agrowisata. Menurutnya, Randy pernah menginap di room 018 , kamar 168. JPU juga menunjukan foto yang berada di dalam ruangan yang interiornya sama dengan kamar 168.
Pengacara Randy menanyakan apakah dapat dipastikan testpack tersebut adalah pemilik masing- masing kamar. Saksi meyakinkan majelis hakim bahwa didepan kamar terdapat masing - masing tempat sampah kering.
Atas dasar keterangan saksi yang merupakan ibu kost novia tersebut, Randy menyanggah bahwa Randy tidak pernah bersama Novia di garasi pada saat Novia menangis meskipun Randy sering mengunjungi kos Novia.
Agenda pemeriksaan 7 orang saksi berakhir, selanjutnya jaksa akan menghadirkan 15 saksi akan dikaji dan difilter ulang sehingga dapat dihadirkan didalam persidangan Kurang lebih ada tujuh orang. Sidang ditunda pada 22 Maret 2022 dan 24 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.