Mojokerto - Tim Penasehat Hukum(PH) anggota polisi Bripka Ribut Aji Nugroho dengan kasus penggunaan Narkoba menyayangkan ambisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan sangat berat. Ahmad Muhlisin.,S.H tim PH Bripka Ribut mengatakan seseorang penyalah guna narkotika malah di tuduh mengedarkan narkotika atau memperjual belikan Narkotika dengan di hukum seberat mungkin.
"Ini yang harus kami luruskan. Jika berbicara fakta persidangan maka Jelas bahwa para terdakwa ini akan mengkonsumsi barang bukti (BB) berupa inex (ekstasi) terdebut. Hal tersebut menunjukan arogansinya dan kesewenang-wenangan dalam menerapkan Hukum, " ungkap Muhlisin kepada media ini, Minggu (24/4/2022).
Menurutnya, kembali pada Motif para terdakwa ini pada saat di tangkap sedang menguasai Inex adalah untuk di pakai dalam satu kali pakai , dan BB tersebut relatif kecil dan bukan untuk di jual kembali. Hal tersebut dapat kami buktikan dalam persidangan bahwa semua saksi yang di ajukan oleh JPU memberikan Keterangan demikan.
"Bahwa nantinya BB yang di dapat dari penangkapan tersebut akan di pakai bersama-sama dalam acara ulang tahun Putri Marianti," ujarnya.
Menurut Muhlisin, JPU tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa ini memperjual belikan Narkotika jenis Inex tersebut. Sehingga sangat berdasar jika majelis hakim memberikan putusan 2 tahun.
"Majelis hakim meyakini bahwa terdakwa Ini bukanlah penjahat Narkotika dengan Kelas kakap yang harus di hukum seberat mungkin. untuk itu majelis hakim menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3 tahun 2015 dan SEMA No 1 tahun 2017 dan itu adalah Hak Prerogatif majelis hakim, Kita sebagai Penegak Hukum Harus Hormati itu," tuturnya.
Menurutnya, ia tidak mengetahui apa dasar hukum JPU dalam mengajukan upaya hukum banding. Ia mengaku semua itu sudah di pertimbangkan dengan jelas secara menyeluruh di dalam Putusan Majelis Hakim dalam persidangan.
"Kita lihat saja nanti seberapa Percaya dirinya JPU untuk membuktikan dalil-dalil tersebut,
Jika memang JPU nantinya akan melakukan upaya hukum Banding, yang jelas kami akan lakukan Pembelaan secara maksimal," terangnya.
Menanggapi bahwa JPU akan nengajukan upaya hukum Banding. Pihaknya, belum terima surat pemberitahuan dari pengadilan tentang pernyataan banding Dari JPU. Akan tetapi jika memang benar JPU akan melakukan banding pihaknya akan menghormati Hak JPU.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis oknum polisi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. JPU yang tak terima dengan putusan tersebut menempuh upaya hukum banding.
Perkara ini diperiksa dan diadili Ketua Majelis Hakim Sunoto, Rabu (20/4/2022). Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. Menurutnya, vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
"Ya, betul kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata Ivan kepada media ini melalui aplikasi whatsapp, Minggu (24/4/2022).
JPU menuntut Bripka Ribut agar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut JPU oknum polisi itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Ivan, Bripka Ribut terbukti membeli narkotika golongan I jenis ekstasi dengan bantuan 2 temannya, Yepi Susanto dan Prisma Anggita Sari. Sebanyak 15 butir ekstasi itu akan mereka gunakan untuk pesta ulang tahun bersama Putri Mariyanti di sebuah vila Desa Padusan, Pacet, Mojokerto.
"Sebagaimana dalam tuntutan kami karena Ribut ini membeli barang (ekstasi), unsur membeli itu ada di pasal 114, maka kami membuktikan pasal yang sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa," jelasnya.
Menurut Ivan, perbuatan Bripka Ribut memenuhi unsur pidana pasal 114 ayat (1). Yaitu membeli ekstasi. Pihaknya menuntut terdakwa gar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Pertimbangan kami, melihat berat barang buktinya, banyaknya barang bukti. Barang bukti di situ ada 15 butir ekstasi dengan berat 4,9 gram. Kemudian terdakwa sendiri juga berprofesi sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum," tegasnya.
Pasal 114 ayat (1) yang digunakan JPU untuk menuntut Bripka Ribut ternyata mengatur ketentuan hukuman minimal bagi setiap pelanggarnya. Yaitu pidana paling singkat 5 tahun penjara.
JPU juga memberikan tuntutan yang sama terhadap 3 teman Bripka Ribut yang terlibat dalam perkara ini. Namun, majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis yang sama kepada 3 terdakwa tersebut. Yaitu hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Bripka Ribut dan kawan-kawan diringkus Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada 10 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu vila di Desa Padusan, Pacet, Mojokerto.
Dari tangan terdakwa mengamankan 4 ponsel dan 15 butir ekstasi, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,9 gram, serta satu pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,26 gram, serta alat hisap sabu.