Samarinda – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pentingnya sikap netralitas bagi seluruh personel kepolisian dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli menyatakan bahwa sudah ada regulasi dan aturan yang mengatur mengenai netralitas personel Polri dalam konteks ini.
“Sudah ada regulasi yang menyebutkan bahwa Polri harus menjaga netralitasnya,” ujar Ary usai acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kota Samarinda dan Kepolisian Resor Kota Samarinda di Midtown Hotel Samarinda, yang berlokasi di Jalan Hasan Basri 58, Samarinda, pada hari Rabu (7/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa salah satu aturan yang mengatur mengenai netralitas personel Polri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, pada ayat (2) disebutkan bahwa anggota Polri tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih dalam konteks politik.
“Arah netralitas Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002,” tambah Ary.
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan hasil penggabungan dari dua peraturan Kapolri sebelumnya, yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terdapat Pasal 4 yang mengatur etika kewarganegaraan, di mana huruf h menyebutkan bahwa setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
“Terkait dengan anggota Polisi yang sudah pensiunan, yang bersangkutan memasuki masa pensiun maka diperbolehkan,” terangnya.
Tidak hanya itu, pada tahun 2018 ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian dalam menjaga netralitas selama Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Beberapa aturan tersebut melarang anggota Polri untuk menggunakan, memesan, atau menyuruh orang lain memasang atribut yang berisi tulisan atau gambar partai politik, calon legislatif, dan pasangan calon.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang hadir, menjadi pembicara, atau narasumber dalam acara deklarasi, rapat, kampanye, atau pertemuan partai politik, kecuali dalam konteks pelaksanaan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah.
Selanjutnya, personel Polri dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, wakil kepala daerah, atau calon legislatif.
Netralitas Polri dalam konteks penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak sangat penting guna menjamin keadilan, keberlanjutan demokrasi, serta mewujudkan proses pemilihan yang bebas dari intervensi politik atau kepentingan pribadi.
Dengan menjaga netralitasnya, Polri berperan sebagai pengawal yang dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa setiap pemilihan akan dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan transparan.
Artikel Pemilu 2024, Kapolresta Samarinda Tegaskan Netralitas Polri pertama kali tampil pada GOnews.id.