Lounching RJ, Kejagung: Kita Awali Dari Bumi Majapahit, Ini Awal Baik

Mojokerto - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaunching rumah restorative justice (RJ) yang digelar secara virtual di 9 kejaksaan tinggi (Kejati) di daerah. Kejati tersebut yakni Kejati Sumatera Utara, Kejati Aceh, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur,  Kejati Jawa Tengah, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejati Banten. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Jatim, Dr Mia Amiati, SH. MH. menyapa Kajagung secara virtual dari kampung RJ di Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto. 

Burhanuddin berharap RJ di kelurahan Kranggan Kota Mojokerto dapat menggambil spirit Majapahit. Ia meminta kebijakan ini harus terus didorong.

"Ini langkah yang baik bagi kejati Jatim mengawali dari kearifan dan semangat Majapahit, dimana semangat patih gajah mada yang luar biasa," bebernya melalui virtual, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya, RJ merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Dirinya mengapresiasi Kejati Jatim yang memilih Bumi Majapahit sebagai Kampung RJ. 

"Semoga kita mengawali RJ ini dari pusat kerjaaan Majapahit dan ini menjadi awal yang baik buat kita," ungkapnya. 

Kajati Dr Mia Amiati, SH., MH., saat di wawancarai awak media usai acara lounching Kampung RJ di Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2022) 

Sementara itu Kajati Jatim, Mia Amiati mengungkapkan RJ merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Di Jatim, RJ sudah ada 15 yang sudah dibentuk. Dua lokasi RJ di tolak dan empat lokasi RJ masih nunggu verifikasi.

"Selama bulan Januari sampai Maret sudah ada 15 RJ dari 21 yang kammi ajukan. Ada dua di tolak dan empat RJ masih verifikasi," ujar Kajati Mia kepada awak media usai acara.

Namun, dia menggarisbawahi hanya berlaku untuk perkara yang memenuhi syarat. Di samping itu, ia mengingatkan bahwa kejaksaan harus bisa menekankan rasa keadilan.

"Syaratnya pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian tidak lebih Rp2,5 juta. Nanti teman-teman kembangkan tidak harus Rp2,5 juta saja, tapi dalam pelaksanaannya menyeimbangkan rasa adil di masyarakat," Kajati. 

Selain itu, tujuan lain dari RJ untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang. baik untuk pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Kejaksaan Agung juga menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tujuan panduan RJ adalah mendorong peningkatan penerapan konsep dan terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan keadilan yang seimbang. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020,

Menurutnya, konsep RJ bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan. Yakni hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482).

Selain itu, prinsip RJ juga digunakan terhadap anak atau perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahguna narkotika.

Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum salah satunya karena alasan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan/afdoening buiten process, hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Di dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut pada Pasal 3 ayat (3) terdapat ketentuan apabila ingin menyelesaikan perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu dengan maksimum denda dibayar sukarela atau telah ada pemulihan keadaan semula melalui RJ. 

Hadir dalam lounching tersebut Aspidum Kejati, Sofyan Selle, SH. MH, Kajari Kota Mojokerto, Hadiman, SH. MH. Sekda Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo serta Forkopimda Kota Mojokerto.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال